- Syarat dan Ketentuan
- Informasi bukan bersifat dikecualikan
- Informasi dibawah penguasaan
- Prosedur
- Menyiapkan identitas diri/Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
- AD/ART Organisasi
- Mengisi formulirà https://ppid.tarakankota.go.id/

Pengajuan Keberatan Layanan Informasi

Untuk Mengetahui/menelusuri permohonan informasi anda, silakan menghubungi kami di :
Jl. Rusunawa RT.31 Kelurahan Pamusian
Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan
Nomor Telp./Whatsapp : +62-811-5432-453
DINKES